Denpasar — Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 dipimpin oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Rabu (28/1/2026).

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan teknis penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Desa Adat, yang akan dilaksanakan pada 1–28 Februari 2026, sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”, dengan maskot kupu-kupu yang bermakna transformasi dan siklus kehidupan.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa bentuk kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Desa Adat meliputi:

1. Kreasi, berupa penyelenggaraan lomba (wimbakara), antara lain Lomba Nyurat Aksara Bali untuk peserta SD, Prajuru Desa Adat/Banjar Adat/Lembaga Adat, serta Krama Istri Desa Adat.

2. Produksi, berupa pameran yang berkaitan dengan bahasa, aksara, dan sastra Bali sesuai potensi Desa Adat.

3. Diseminasi, melalui sosialisasi dan publikasi, baik melalui media konvensional maupun media digital dengan melibatkan komunitas budaya, influencer, konten kreator, dan Penyuluh Bahasa Bali.

4. Eksibisi, berupa Festival Nyurat Aksara Bali di lontar dan kertas dengan peserta anak SD dan/atau SMP, yang dikemas dengan tampilan seni serta penggunaan dekorasi dan tata panggung yang ramah lingkungan.

5. Konsumsi/Partisipasi, yaitu upaya membumikan Bahasa Bali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, Desa Adat, lembaga pendidikan, akademisi, praktisi, penyuluh Bahasa Bali, dan masyarakat umum.

Seluruh Desa Adat di Bali wajib menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan desa dinas, kelurahan, atau desa adat lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan wajib menggunakan Bahasa Bali dan dipublikasikan melalui media sosial.

Desa Adat juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan beserta dokumentasi melalui laman https://balikom.info/bulanbahasabali2026 paling lambat 27 Februari 2026.