Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, menghadiri Penganugerahan Penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar Jalan Nusa Indah Denpasar, Kamis (9/1).

Sebanyak 10 dari 363 desa di Bali dipilih menjadi penerapan program Percontohan Desa Antikorupsi. 10 desa tersebut diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi untuk membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik yang bertata kelola baik.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Bali menjadi salah satu dari 10 provinsi yang dipilih menjadi lokus perluasan program Percontohan Desa Antikorupsi 2024. Bali menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya memiliki desa percontohan antikorupsi.

Salah satu desa percontohan antikorupsi di Bali, yakni Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, telah ditetapkan pada 2022. KPK kini menetapkan sembilan desa lain di Pulau Dewata yang turut menjadi percontohan antikorupsi.

Sementara itu, sembilan provinsi lain yang menjadi perluasan program Percontohan Desa Antikorupsi 2024, masih ada beberapa desa di kabupaten/kotanya masih perlu dilakukan pembinaan dan penilaian ulang pada 2025.

Berikut daftar 10 desa percontohan antikorupsi di Bali.

1. Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung (2022)
2. Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung (2024)
3. Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli (2024)
4. Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng (2024)
5. Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar (2024)
6. Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana (2024)
7. Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Karangasem (2024)
8. Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung (2024)
9. Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan (2024)
10. Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar (2024)