Dinas Pemajuan Masyarakat Adat

Pemerintah Provinsi Bali

DPMA Provinsi Kembali Laksanakan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali

Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali kembali melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan desa adat guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan Desa Adat di Bali.
Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih duabelas (12) hari kerja dimulai pada Hari ini Selasa, 3 Desember s.d Rabu, 18 Desember 2024 yang terbagi dalam dua sesi, yaitu sesi pertama dimulai pukul 09.00 s.d 11.30 Wita dan untuk sesi kedua dari pukul 13.00 s.d 15.30 bertempat di ruang rapat lantai I dan II DPMA.
Dihari perdana, Kepala Dinas DPMA Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, secara khusus menerima kedatangan sejumlah Bandesa dan staf admin desa adat. Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kepada Desa Adat yang telah menerima Dana Hibah bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali, sehingga berkewajiban mempertanggungjawabkan pemanfaatan Dana Hibah tersebut.
DPMA Provinsi Bali berkomitmen untuk mendampingi setiap Desa Adat dalam menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Hibah, memastikan dana tersebut digunakan sesuai perencanaan Desa Adat serta ketentuan yang berlaku.
Bandesa ataupun prajuru yang hadir ini didampingi oleh staf Administrasi Desa Adat sebagaimana jadwal terlampir. Adapun sejumlah dokumen yang wajib dibawa yaitu: 1. Rencana Anggaran Tahunan terakhir. 2. Buku Tabungan/Rekening Koran. 3. Jurnal harian (catatan belanja harian Desa Adat), ada. 4. SPJ Dana Hibah Desa Adat. 5. Buku Kas Umum dari Aplikasi SIKUAT. 6. Rancangan jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bila telah selesai.
Melalui kegiatan ini, DPMA Provinsi Bali sangat berharap agar setiap Desa Adat memahami tata kelola keuangan Desa Adat, dapat menyusun perencanaan yang matang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara akuntabel dan tepat waktu.
Dengan tata kelola yang baik, Desa Adat dapat lebih berdaya dalam melaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi Krama Desa Adat. Secara langsung juga, DPMA Provinsi Bali menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung Desa dat dalam penggunaan Dana Hibah sesuai ketentuan serta menghindari terjadinya penyimpangan sehingga Prajuru Desa Adat tidak mengalami permasalah hukum dikemudian hari.