Dinas Pemajuan Masyarakat Adat

Pemerintah Provinsi Bali

Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Adat oleh DPMA Provinsi Bali: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, melalui Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Adat, menyelenggarakan kegiatan pembinaan intensif terkait kebijakan pengelolaan keuangan Desa Adat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Majelis Desa Adat Bali dan dihadiri oleh perwakilan Desa Adat dari seluruh kabupaten dan kota di Bali dari tanggal 21 s.d. 24 Oktober 2024.

Desa Adat yang telah menerima Dana Hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban mempertanggungjawabkan pemanfaatan Dana Hibah tersebut. DPMA Provinsi Bali berkomitmen untuk mendampingi setiap Desa Adat dalam menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Hibah, memastikan dana tersebut digunakan sesuai perencanaan Desa Adat serta ketentuan yang berlaku.

Selama pembinaan, tim DPMA Provinsi Bali memfasilitasi diskusi bersama Desa Adat yang membahas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam melaksanakan program dan kegiatan di Desa Adat. Beberapa masalah yang disampaikan oleh Desa Adat antara perubahan Rencana Anggaran Tahunan (RAT), SPJ yang belum lengkap sesuai ketentuan, serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Desa Adat tepat waktu.

Selain sesi diskusi, DPMA Provinsi Bali juga melakukan evaluasi langsung terhadap SPJ yang dibawa oleh Desa Adat. Setiap dokumen ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan Buku Panduan Penyusunan Surat Pertanggungjawaban Dana Hibah Desa Adat. Berdasarkan hasil evaluasi, tim DPMA memberikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas dan kelengkapan dokumen, sehingga Desa Adat dapat memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, DPMA Provinsi Bali berharap agar setiap Desa Adat memahami tata kelola keuangan Desa Adat, menyusun perencanaan yang matang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, Desa Adat dapat lebih berdaya dalam melaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi Krama Desa Adat.

Melalui pembinaan ini, DPMA Provinsi Bali menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung Desa Adat dalam penggunaan Dana Hibah sesuai ketentuan serta menghindari terjadinya penyimpangan sehingga Prajuru Desa Adat tidak mengalami permasalah hukum. Permasalahan dalam tata kelola keuangan Desa Adat hendaknya prioritas diselesaikan dengan hukum adat di internal Desa Adat. Desa Adat dapat meminta mediasi kepada MDA Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi Bali. DPMA Provinsi Bali dan Inspektorat Daerah Provinsi Bali siap membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketika ada pengaduan masyarakat dalam tata kelola keuangan Desa Adat.