Pada Hari Sabtu, 19 Oktober 2024, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, bersama Panyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali,  I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra dan Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali menggelar Rapat Koordinasi Pemajuan dan Penguatan Desa Adat di Ruang Rapat DPMA Provinsi Bali. Rapat ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan penyelesaian berbagai isu penting terkait dengan Desa Adat di Bali.

Beberapa agenda penting dibahas dalam pertemuan ini antara lain:

Percepatan Penyampaian Proposal Hibah Desa Adat Tahap I, II, dan III Tahun Anggaran 2024

Salah satu fokus utama rapat adalah percepatan proses penyampaian proposal hibah dari Desa Adat tahun anggaran 2024. Kadis DPMA Provinsi Bali menyampaikan data Desa Adat yang belum menyampaikan Proposal Hibah Desa Adat Tahap I, II, dan III Tahun Anggaran 2024. Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota memberikan konfirmasi permasalahan Desa Adat belum menyampaikan proposal pencairan. Kadis DPMA Provinsi Bali mengharapkan seluruh desa adat dapat segera menyampaikan proposal hibah sesuai ketentuan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan yang sudah direncanakan oleh Desa Adat.

Persiapan Mengakhiri Tahun Anggaran 2024

Menjelang akhir tahun anggaran 2024, baik Majelis Desa Adat dan Desa Adat penerima Dana Hibah dari Provinsi Bali agar segera mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini penting untuk memastikan Majelis Desa Adat dan Desa Adat menjalankan pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Masa Bakti Keprajuruan Desa Adat

Rapat ini juga membahas data masa bakti Prajuru Desa Adat yang akan segera berakhir. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengingatkan agat Desa Adat mempedomani Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021, tanggal  28 Oktober 2021, tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa Atau Sebutan Lain Dan Prajuru Desa Adat. Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan diharapkan melaksanakan sosialisasi pedoman dan pendampingan kepada Desa Adat dalam proses ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Adat atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat.

Pamidanda/Penjatuhan Sanksi Adat (Kasus Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng)

Salah satu isu yang menarik perhatian adalah penjatuhan sanksi adat kepada krama di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Kepala DPMA Provinsi Bali meminta kepada Patajuh Bandesa Madya MDA Kabupaten Buleleng terkait kronologi kasus serta penjatuhan sanksi adat. Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Majelis Adat memberikan penekanan pada pentingnya memastikan proses penjatuhan sanksi adat dilakukan secara adil dan tidak berlebihan.

Pendampingan Desa Adat oleh Majelis Desa Adat dalam Penyelesaian Masalah/Pikobet
Majelis Desa Adat juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan intensif dalam penyelesaian berbagai masalah atau pikobet yang terjadi di desa adat. Dengan pendampingan ini, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, berdasarkan prinsip-prinsip kalasyaan (tulus ikhlas), kasujatian (objektif), kapatutan (berdasarkan hukum adat), kawigunan (berguna bagi Desa Adat dan Krama).

Dalam rapat koordinasi tersebut dilaksanakan diskusi serta tanya jawab berbagai hal terkait Desa Adat dan Majelis Desa Adat, mulai dari pemerintahan, keuangan, ekonomi, hukum adat, pembangunan Desa Adat serta peran Majelis Desa Adat dan mengayomi dan memberikan pembinaan kepada Desa Adat. Penyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali menyampaikan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sudah melaksanakan berbagai terobosan untuk menyelesaikan permasalahn di Desa Adat, baik mempermudah administrasi serta mempercepat pengambilan keputusan

Rapat ini merupakan bagian dari komitmen DPMA  dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk terus memperkuat peran desa adat dalam pelestarian adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta rapat diharapkan menjadi kesepakatan serta dapat memberikan solusi nyata bagi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Majelis Desa Adat dan Desa Adat.