Dalam rangka memperkuat hukum adat di Desa Adat (awig-awig / pararem) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui Bidang Pemajuan Hukum Adat melaksanakan monitoring evaluasi awig-awig dan pararem pada Selasa, 2 Oktober 2024 bertempat di Kantor Desa Adat Yehanakan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Prov.Bali, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag, M.Si., dilaksanakan dalam rangka mendorong Desa Adat mengharmonisasikan awig-awig / Pararem dengan Pedoman Penyuratan Awig-awig dan Pedoman Penyuratan Pararem yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta melakukan registrasi ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

