Desa Adat Buleleng yang dipilih dalam percontohan tersebut sangat antusias dan menyambut baik kedatangan tim pemetaan, sebanyak 14 banjar adat telah berhasil dipetakan dan terinput dalam sistem.
Dalam proses menggambar / Deliniasi tersebut melibatkan seluruh Desa Adat Penyandingnya yani, Desa Adat Beratan, Banyuning, dan Desa Adat Banyuasri. Dalam perjalanan juga disepakati bersama yang menjadi batas anatar kedua belah pihak terkait batas yang digunakan.
Unsur pokok dalam Desa Adat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali terdiri atas Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang merupakan perwujudan dari filosofi Tri Hita Karana. Palemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perda 4 Tahun 2019 merupakan sistem hubungan yang harmonis antara Krama dengan lingkungan di Wewidangan Desa Adat meliputi tanah milik Desa Adat dan tanah guna kaya yang bersifat komunal atau individual. Tanah Desa Adat memiliki fungsi adat, keagamaan, tradisi, budaya, dan ekonomi. Sedangkan tanah Guna Kaya memiliki fungsi adat, keagamaan, tradisi, budaya, dan ekonomi bagi pemiliknya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Setiap orang yang berada atau bertempat tinggal di Palemahan Desa Adat wajib menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban.
Disamping unsur pokok di atas, Desa Adat memiliki batas wilayah sesuai dengan yang termuat dalam awig-awig Desa Adat bersangkutan. Akan tetapi batas wilayah tersebut masih menggunakan patokan batas Alam sebagai penanda luasan.
wewidangan palemahannya. Sedangkan batas alam yang digunakan untuk saat ini sudah dianggap kurang relepan lagi keberadaaannya (contohnya batas utara adalah sungai, batas timur adalah pohon kelapa, batas selatan adalah sawah dan batas barat adalah bukit). Oleh karenanya dipandang perlu untuk membuat batas wilayah Desa Adat secara geospasial melalui deliniasi/menggambarkan wilayah Desa Adat menggunakan batasan titik koordinat bumi. Diharapkan dengan pembuatan peta wilayah Desa Adat secara geospasial ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan tata ruang wilayah Desa Adat serta mendorong terjadinya kerjasama antar Desa Adat dengan Desa Adat lainnya dalam pengelolaan wewidangannya.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan dilaksanakan penetapan batas wilayah Desa Adat oleh Pemerintah Provinsi Bali yang bertujuan memberikan legalitas terhadap ruang lingkup wilayah kewenangan Desa Adat, menghindari terjadinya konflik antar Desa adat, mengetahui aspek potensi yang dimiliki oleh Desa Adat, Inventarisasi aset desa adat dan pengelolaan BUPPDA, serta membantu perencanaan pembangunan infrastruktur Desa Adat dan kawasan suci yang berada di wilayah desa adat.