Penandatanganan berita acara tindak lanjut hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali tentang dudukan di desa adat, yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra bersama Kepala Perwakilan Ombudsman, Ni Nyoman Sri Widhiyanti yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas PMA, Kamis (23/11).

Adapun saran kajian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali, yang pada intinya antara lain:

  1. Melakukan pembinaan scara berkelanjutan dan langsung melalui sosialisasi bimtek terkait hasil Pesamuan Agung III tentang Penyuratan Perarem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat Desember 2022 kepada Desa Adat.
  2. Menyusun Standar Operasional Prosedur pendaftaran registrasi.

Berdasarkan saran kajian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menindaklanjuti dengan:

  1. Melaksanakan pembinaan/sosialisasi kepada Desa Adat secara bertahap terkait hasil Pesamuan III tentang Penyuratan Perarem Kaskretan Krama di Wewidangan Desa Adat Desember 2002 kepada Desa Adat.
  2. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali telah menetapkan standar waktu dan biaya pelayanan pendaftaran registrasi Perarem dudukan dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah menetapkan standar waktu dan biaya terkait verifikasi pemberian surat rekomendasi kepada Desa Adat yang perarem dudukan penyusunannya telah sesuai dengan pedoman.

Turut hadir dalam acara tersebut, jajaran pejabat lingkup DPMA dan sejumlah pegawai dari kajian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.